Kuasa Hukum Joni Iskandar Laporkan Hakim dan Jaksa, Vonis 7 Tahun 6 Bulan Dinilai Tak Adil
Sidang vonis kasus narkoba dengan terdakwa Joni Iskandar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA. -Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dinilai vonis dijatuhkan terlalu memberatkan maka, Pengacara terdakwa Joni Iskandar akan melaporkan hakim dan jaksa atas putusan dan tuntutan dilakukan.
Hal ini setelah, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Iskandar, terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti dengan berat 0,193 gram kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/10)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joni Iskandar, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Joni Irwansyah Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ganja 17 Kg, Ini Penampakannya!
BACA JUGA:Pemuda di Palembang Antar Pacar, Dipepet Lalu Disiram Air Keras, Begini Kondisinya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa tidak pernah di hukum.
Putusan 7 tahun 6 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Dua Kali Dipenjara Kasus Narkoba, Rudi Musa Tak Jera Kini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama
BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut 8 tahun 6 bulan penjara terdakwa Joni Iskandar serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Defi Iskandar SH MH, mengatakan ia sebagai kuasa hukum terdakwa putusan tersebut sangat tidak adil, dan mencederai rasa keadilan di negara Indonesia ini, pihaknya juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.