Joni Irwansyah Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ganja 17 Kg, Ini Penampakannya!

Jaksa Penuntut Umum menuntut Joni Irwansyah dengan hukuman penjara 16 tahun terkait kasus kurir ganja 17 kg di Palembang. Foto: tommy/sumateraeksprrs.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Joni Irwansyah sepertinya bakal lama mendekam di bilik jeruji besi. Itu setelah ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 16 tahun. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel Hera Romadona SH melalui JPU Pengganti Desmilita SH dalam persidangan di pimpin Majelis Hakim Fatimah SH MH dalam persidangan yang di gelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (24/7/2024). J

PU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan dan keterangan para saksi telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana

"Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkolika Golongan 1 Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1  Kilogram atau Melebihi 5 (lima) Batang Pohon Ganja.

Hal mana perbuatannya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pengemudi Mobil Sigra Kabur Usai Tabrak 2 Pengendara Motor di Lubuklinggau, Ini Kondisi Korban!

BACA JUGA:Penghapusan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa: Kemendikbud Ristek Terapkan Metode Baru Persiapan Perguruan Tiinggi

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Irwansyah dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Ujar JPU Desmilita SH.

Terungkap dalam uraian dakwaanya, peristiwa bermula pada Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB,

Terdakwa  dihubungi oleh A (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dengan tujuan agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak 17 (tujuh belas) kilogram dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta yang disanggupi terdakwa karena tergiur akan mendapatkan upah.

Kemudian pada Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh A untuk meminta agar Terdakwa berangkat ke daerah Rao Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil Narkotika jenis Ganja, lalu A memberikan uang sebesar Rp 1 juta.

Kemudian Terdakwa langsung berangkat dari Toboali Kabupaten Bangka Selatan menuju ke daerah Rao Kota Bukit Tinggi dengan menggunakan bus menuju Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat dan menyeberang menggunakan Kapal Ferry menuju Pelabuhan Tanjung Api-api dan dilanjutkan dengan menggunakan Bus ALS menuju daerah Rao Kota Bukit Tinggi.

BACA JUGA:Fenomena La Nina Lemah: Begini Dampaknya Terhadap Musim Kemarau di Sumsel!

BACA JUGA:7 Hero Mage Paling Mematikan di Mobile Legends untuk Menguasai Mid Lane

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan