Joni Irwansyah Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ganja 17 Kg, Ini Penampakannya!

Jaksa Penuntut Umum menuntut Joni Irwansyah dengan hukuman penjara 16 tahun terkait kasus kurir ganja 17 kg di Palembang. Foto: tommy/sumateraeksprrs.id--

Lalu pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa tiba di Penginapan Marsila Indah di daerah Rao Kota Bukit Tinggi. Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi A untuk kembali meminta uang dan dikirim oleh A sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya, Rabu14 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak terdakwa kenal dan meminta agar terdakwa bersiap-siap untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB,

Terdakwa dijemput oleh orang yang tidak Terdakwa kenal di Penginapan Marsila Indah dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega dan berangkat menuju ke sebuah perkampungan yang tidak Terdakwa tahu nama daerahnya

Selanjutnya orang tersebut meminta agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah berada di dalam 1 buah kardus besar warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan, setelah itu kembali ke Penginapan Marsila Indah.

BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Pelatihan Kehumasan Untuk Mendukung Pilkada 2024, Ini Kata Kapolres!

BACA JUGA:Build Grace Terbaik di Zenless Zone Zero: Tips dan Strategi untuk Maksimalisasi Potensi

Berikutnya, Kamis  15 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, setibanya Terdakwa di Penginapan Marsila Indah,

Terdakwa memasukkan 1  buah kardus besar warna cokelat yang berisi Narkotika jenis Ganja ke dalam kamar, lalu Terdakwa pergi untuk membeli 2  buah kardus warna cokelat yang ukurannya lebih kecil di warung yang berada di dekat Penginapan. 

Setelah itu, Terdakwa membagi Narkotika jenis Ganja sebanyak 17 paket besar yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat menjadi 3 bagian yaitu 1 buah tas warana ungu diisi dengan 4  bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat dengan Cap Matahari diisi dengan 7  bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat dan 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6  bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat. 

Setelah itu Terdakwa kembali berangkat menuju Palembang dengan menggunakan Bus ALS. Saat dalam perjalanan, Terdakwa dihubungi oleh Abang untuk memberitahu agaar Terdakwa kembali menuju ke daerah Toboali Kabupaten Bangka Selatan melalui daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:Dampak Negatif Penggunaan Gadget Berlebihan pada Anak dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Kembalinya Heihachi Mishima di Tekken 8: Misteri Hidup dan Mati Sang Legenda

Pada Jumat, 16 Februari 2024 sekira pukul 02.45 WIB, Terdakwa tiba di Palembang, dan dengan menggunakan ojek menuju daerah Jakabaring Kota Palembang untuk menunggu travel yang akan menuju daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sekira pukul 04.00 WIB, saat Terdakwa menunggu travel di halaman parkir SPBU  Jakabaring di Jalan Gubernur H. A. Bastari Kota Palembang, datanglah beberapa orang Anggota BNNP Sumsel  langsung mendekati Terdakwa,

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rizki Ramansyah yang merupakan Satpam pada SPBU tersebut ditemukan  1 buah tas warana ungu diisi dengan 4 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1  buah kardus warna cokelat dengan Cap Matahari diisi dengan 7 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan