Kuasa Hukum Joni Iskandar Laporkan Hakim dan Jaksa, Vonis 7 Tahun 6 Bulan Dinilai Tak Adil
Sidang vonis kasus narkoba dengan terdakwa Joni Iskandar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA. -Foto: Ist-
"Baru - baru ini kasus narkoba 17 kilogram ganja dituntut 15 tahun dan divonis 14 tahun penjara, ini satu gram saja tidak sampai kalau kita bandingkan seberapa, banding berapa dibawah 1 gram dan 17 kilogram banding berapa hukuman 7,6 tahun," tegas Defi.
Ia juga menjelaskan jadi menurut hemat kami, diduga ada penyimpakan proses hukum dalam perkara klien dirinya.
"Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan jaksa penuntut umum ke jaksa agung muda pengawasan kejaksaan agung RI, dan melaporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung RI," jelas Defi.