https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Sekretariat PPS Mataram Jaya Tak Netral

LAPOR: Tim Advokasi Paslon nomor urut 2 Muchendi-Supriyanto melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu OKI. FOTO: NISA/SUMEKS--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Suasana politik di OKI sepertinya mulai memanas. Tim Advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Muchendi-Supriyanto mendatangi kantor Bawaslu OKI.

Mereka mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum  Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya, kemarin (2/10).

BACA JUGA:Bawaslu OKI Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada, Masyarakat Diminta Awasi

BACA JUGA:Kejari OKI Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah pada Bawaslu OKI Senilai Rp3 M Lebih

Tim Badan  Advokasi  nomor urut 2 dari Kantor Pengacara MPD Law and Firm,  Mualimin Pardi Dahlan SH, CAPP melalui Feri Apriansyah didampingi Caesar Sophan Aditya mengungkapkan, laporan tersebut tertera dalam surat Bawaslu OKI, Nomor : 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 tanda bukti penyampaian laporan. 

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran  yang dilakukan oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Jaya.

‘’Oknum PPS tersebut dengan jelas berfoto dengan calon bupati 01 Dja'far Shodiq dan tim suksesnya pada Senin (30/9).

Jadi kami datang ke sini untuk melaporkan hal tersebut," terangnya yang mendampingi Gandi selaku masyarakat yang melapor.

Sejauh ini laporan  dalam bentuk temuan awal. Temuan ini sudah beredar dan mereka laporkan kemarin.

‘’Kita berharap penyelenggara Pemilukada Kabupaten OKI tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, damai dan tidak ada kecurangan  yang berpotensi bisa merugikan pemilih dan  pendukung  salah satu pasangan calon,’’ katanya.

Dikatakan,  sejak awal pihaknya terus memantau kecurangan, baik itu dari pihak penyelenggara sendiri atau dari paslon 01." Kami akan tindak lanjuti dengan upaya-upaya hukum apa pun," tegasnya.

Masyarakat pada umumnya dapat membuat laporan pengaduan apabila melihat ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian.

‘’Jika masyarakat sendiri mengetahui dan tahu akan ada potensi kecurangan, yang ingin melaporkan pengaduan Paslon MURI dapat melalui Call Center (0821-7788-6672) atau mendatangi langsung Puskodal,’’ jelasnya.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan  tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan