https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Sekretariat PPS Mataram Jaya Tak Netral

LAPOR: Tim Advokasi Paslon nomor urut 2 Muchendi-Supriyanto melaporkan dugaan pelanggaran ke Kantor Bawaslu OKI. FOTO: NISA/SUMEKS--

‘’Untuk tahap selanjutnya dalam waktu dua  hari kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil,"bebernya.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Umumkan Nama Panwascam Terpilih Untuk Pemilihan 2024, Cek di Sini!

BACA JUGA:Buka Perekrutan PKD: Bawaslu OKI Membutuhkan 327 Petugas, Satu Desa Satu Satu Petugas

Jika sudah memenuhi syarat formil dan materil maka pihak Bawaslu OKI akan melakukan rapat pleno untuk meregister laporan dari pihak pelapor.

‘’Bila laporan sudah teregister akan dilakukan tindak lanjut  dalam waktu lima  hari akan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi,’’ jelasnya. (uni/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan