https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ditahan, Satu Broker Jadi Tersangka, Kasus Korupsi PTSL

DITAHAN: Tersangka R ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada BPN Kota Palembang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program PTSL pada Tahun Anggaran 2019-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan satu tersangka berinisial R dalam kasus dugaan korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Palembang Hutamrin melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya, kemarin. "Penetapan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP 14/L.6.10/Fd 2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," kata Fachri, Rabu (2/10).

Fahri menerangkan jika tersangka R berperan sebagai penghubung tersangka inisial K dengan tersangka inisial Al. "Selain itu, tersangka R juga yang membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik tersangka K," terangnya

Fachri mengatakan jika tersangka R sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan Hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik, ditemukan tindakan gratifikasi pada pelaksanaannya.

BACA JUGA:Mantan Camat di Baturaja Ini Dibui, Korupsi Proyek Mebeler Rp370 Juta. Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Mendalami Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Karenanya, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga, Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Favhri menegaskan jika dalam kasus tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

BACA JUGA:Kejaksaan Muba Ungkap Dugaan Korupsi Perusahaan Kelola Lahan di Luar HGU, Ini Kata Kajari Roy Riady!

BACA JUGA:Korupsi Angsuran MBR, Mantan Juru Tagih Divonis 2 Tahun

"Kita juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini," ujarnya. 

Ia menambahkan jika tersangka R akan ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan