https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Heboh Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dan Menelisik Syarat dan Aturan Pemberiannya

Raffi Ahmad dan Gelar Honoris Causa: Apakah Dia Layak? Mari kita telusuri syarat dan aturan di balik pemberian gelar kehormatan yang sedang menjadi perbincangan hangat ini. Foto: IG raffinagita1717/ Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah gencarnya pembicaraan mengenai Raffi Ahmad, seorang publik figur yang tak asing lagi di dunia hiburan Indonesia, muncul sorotan terkait rencana pemberian gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa.

Gelar ini, yang dikenal sebagai penghargaan akademis, diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa di bidang tertentu.

Secara hukum, gelar ini diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mencakup berbagai jenjang pendidikan seperti Sarjana, Magister, dan Doktor.

BACA JUGA:Konflik Panjang Israel-Lebanon, Sejarah dan Perkembangan Terkini

BACA JUGA:Cara Melihat Formasi CPNS 2024, Hingga Pakai Harus Dipatuhi

Di sisi lain, Pasal 27 mengatur secara khusus tentang pemberian gelar Doktor Kehormatan, di mana Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016 menjelaskan lebih lanjut.

Permenristekdikti menegaskan bahwa gelar Doktor Kehormatan hanya dapat diberikan oleh institusi perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan akreditasi A atau unggul.

BACA JUGA:Ditimbun di Zaman Belanda 1930-An, Sungai Kapuran Tinggal Kenangan, Diabadikan jadi Nama Lorong

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Mendalami Kasus Korupsi Pembangunan LRT

Gelar ini diberikan kepada individu yang telah menunjukkan jasa-jasa yang signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan.

Proses pengusulan pemberian gelar ini dilakukan oleh senat fakultas, yang kemudian dikukuhkan oleh senat universitas atau institut yang berwenang.

Selain itu, Menteri Riset dan Teknologi memiliki wewenang untuk mengatur prosedur pengusulan serta mencabut gelar yang telah diberikan jika penerimanya tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pengusaha Pempek Nunggak Kredit Fortuner, PT. CSUL Finance Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Antar Pacar Pulang, Angga Disiram Air Keras oleh OTK, Ibu Lapor ke Polrestabes Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan