Heboh Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dan Menelisik Syarat dan Aturan Pemberiannya
Raffi Ahmad dan Gelar Honoris Causa: Apakah Dia Layak? Mari kita telusuri syarat dan aturan di balik pemberian gelar kehormatan yang sedang menjadi perbincangan hangat ini. Foto: IG raffinagita1717/ Sumateraekspres.id--
Sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia (UI), telah memiliki pedoman internal yang rinci mengenai pemberian gelar ini.
Misalnya, dalam Statuta UI yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2013 dan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 001 Tahun 2017, terdapat ketentuan khusus mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan gelar Doktor Kehormatan.
Aturan dasar pemberian gelar ini menegaskan bahwa hanya perguruan tinggi yang menyelenggarakan program Doktor yang dapat memberikan gelar tersebut kepada individu yang memiliki kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
BACA JUGA:Puan Maharani Dilantik sebagai Ketua DPR RI, Didampingi Empat Wakil dari Partai Terbesar
BACA JUGA:Peralihan Musim, Waspada Terhadap Kejadian Ekstrem di Sumatera Selatan
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima gelar meliputi prestasi yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ini, pertanyaan muncul: Apakah Raffi Ahmad memenuhi kriteria untuk menerima gelar Doktor Kehormatan?
Dengan latar belakang kariernya yang telah mencakup banyak aspek, mulai dari dunia hiburan hingga kegiatan sosial, wajar jika publik mempertimbangkan kualifikasinya.
BACA JUGA:Jelajahi Jalanan ke Lintasan dengan Motor Kawasaki Pilihan Ideal untuk Setiap Keberanian
BACA JUGA:Kisah Jalan Sekip Bendung Palembang, Dahulunya Tempat Latihan Menembak Tentara Belanda
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda dalam mengatur pemberian gelar ini.
Oleh karena itu, publik berhak untuk menilai apakah penghargaan yang akan diberikan kepada Raffi Ahmad sesuai dengan standar yang berlaku.