https://sumateraekspres.bacakoran.co/

OJK Jamin Stabilitas Keuangan Nasional Kuat di Tengah Tekanan Global

Pada Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung 25 September 2024, OJK menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan pasar keuangan menunjukkan penguatan.-Foto: OJK-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung 25 September 2024, OJK menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan pasar keuangan menunjukkan penguatan.

Hal tersebut dipicu oleh sentimen positif terkait siklus penurunan suku bunga bank sentral.

Meskipun demikian, prospek aktivitas ekonomi global terus melemah, dengan tanda-tanda perlambatan di berbagai negara utama.

Ekonomi global saat ini menunjukkan tanda-tanda penurunan serempak (synchronized slowdown) di mayoritas negara besar.

BACA JUGA:Bank Indonesia Optimis Inflasi Stabil Hingga 2025, Apa Rahasianya?

BACA JUGA:Kerja Sama Ekonomi Halal, RI Buka Halal International Trust Organization di Jepang

Di Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi untuk 2024, bersamaan dengan peningkatan tingkat pengangguran dan penurunan inflasi.

Sementara itu, ekonomi Tiongkok mulai kehilangan momentum pemulihannya, dengan sektor produksi yang selama ini menjadi penopang utama menghadapi tekanan.

Dampak Perlambatan di Tiongkok dan Eropa

Aktivitas manufaktur di Tiongkok melambat, sehingga tingkat pengangguran melonjak ke level tertinggi dalam enam bulan terakhir, terutama di kalangan muda.

Di sisi lain, tekanan ekonomi di Eropa semakin terasa dengan penurunan proyeksi pertumbuhan serta peningkatan inflasi.

BACA JUGA:BRI Peduli Membangun Jembatan Gantung untuk Meningkatkan Mobilitas dan Ekonomi Warga

BACA JUGA:BRI Peduli Membangun Jembatan Gantung untuk Meningkatkan Mobilitas dan Ekonomi Warga

Melihat situasi ini, berbagai bank sentral global mengambil langkah penurunan suku bunga secara agresif.

The Fed menurunkan suku bunga acuan (Fed Funds Rate) sebesar 50 basis poin (bps), kebijakan yang pernah diambil selama krisis keuangan global 2008 dan pandemi 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan