https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mulai Berlakukan Denda PBB, Realisasi per September 83,75 Persen

BAYAR PBB : WP melakukan pembayaran PBB di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Talang Jambe, Senin (30/9). Terhitung 1 Oktober, WP yang belum bayar PBB dikenakan sanksi denda sebesar 1 persen per bulan.-Foto : Kris Samiaji/Sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ancaman sanksi denda ternyata tak membuat para wajib pajak (WP), khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) di Metropolis bergeming. Buktinya, hingga jelang batas akhir pelunasan PBB pada Senin (30/9), capaian realisasi PBB di Kota Palembang baru 83,75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp280 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang M Raimon Lauri AR mengungkapkan secara umum dari triwulan pertama hingga triwulan ketiga, total realisasi PBB baru mencapai sekitar Rp230-240 miliar. "Baru 83,75 persen dari target," cetusnya kepada koran ini, kemarin. 

Namun Raimon mengungkap ada lonjakan di triwulan ketiga, periode Juli-September yang mencapai 30 persen dari target atau di angka lebih dari Rp80 miliar. Raimon mengatakan masih ada tenggat 3 bulan hingga akhir Desember mengejar target PBB 100 persen. "Kita akan mengoptimalkan penagihan serta sosialisasikan ke wajib pajak tersebut agar segera melunasi kewajibannya tersebut," ucapnya lagi.

Dia kembali mengingatkan, seiring batas waktu pelunasan yang berakhir 30 September, naka sesuai aturan. Bagi wajib pajak yang hendak melakukan pelunasan PBB akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 persen tiap bulannya terhitung per 1 Oktober. "Sanksi denda berlaku setiap bulan keterlambatan dari wajib pajak dimaksud hingga wajib pajak lunasi PBB-nya, " jelasnya. 

BACA JUGA:Inovasi Pembayaran Digital: Strategi Baru Pemda dalam Optimalkan Penerimaan Pajak

BACA JUGA:Optimistis Target Pajak 2024 Tercapai

Demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) pihaknya juga terus mengoptimalkan sektor pajak lainnya. Seperti pajak restoran, hotel, makan dan minuman hingga parkir dan pajak kendaraan ataupun BPHTB, bahkan kata dia pajak-pajak tersebut realisasi sudah tercapai 80 persen. 

Bahkan sektor pajak hotel, ujar Raimon kendati ada perubahan, namun capaiannya sangat signifikan dan jumlah ini terus meningkat. " Tidak hanya di sektor PBB saja yang terus digenjot untuk pencapaian realisasi dan juga pelunasan, namun sektor pajak lain juga. Ini terlihat capaiannya juga sudah di kisaran angka 80 persen juga," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan