https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar Tertutup, Kajari Pastikan Tanpa Rekayasa

Sidang tertutup kasus pembunuhan AA (14), siswi SMP Tribudi Mulya, akan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan bahwa sidang ini mengikuti prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP Tribudi Mulya, AA (14), yang ditemukan tewas di Talang Kerikil, akan berlangsung tertutup pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, mengkonfirmasi hal ini kepada media pada Senin, 30 September 2024.

“Benar, sidang tersebut akan diadakan besok,” ujar Hutamrin. Proses persidangan keempat tersangka akan dilakukan secara tertutup, sesuai dengan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kita harus menghormati proses persidangan ini dan buktikan semuanya di pengadilan," tegasnya.

BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang

BACA JUGA:ASTAGA! Ternyata 4 Bocah Ingusan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Kuburan Cina

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas fakta dan data dalam persidangan, serta mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi tersangka atau saksi, terutama mengingat usia para tersangka yang masih di bawah umur.

"Ini adalah anak-anak yang memiliki kejujuran dan tidak boleh direkayasa," tambahnya. Hutamrin meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan akan berusaha maksimal untuk mengungkap fakta dan kebenaran terkait peristiwa tragis ini di pengadilan.

Sebelumnya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, M Fachri Aditya SH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk keempat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA:Video Viral, Seorang Perempuan Diduga Kesurupan di Lokasi Rudapaksa Siswi SMP yang Tewas di Talang Kerikil

BACA JUGA:Tiga Warganya Dijemput Polisi Diduga Terkait Pembunuhan di Talang Kerikil. Ini Pengakuan Ketua RT

“Kami melakukan pelimpahan berkas secara online melalui e-berpadu dan fisiknya menyusul untuk mempercepat prosesnya,” ungkapnya.

Bidang Pidum Kejari Palembang juga telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Palembang, yang mencakup penyerahan barang bukti dan tersangka.

BACA JUGA:Dengar Ada Rekonstruksi Lagi, Warga Berbondong-bondong ke TKP Pembunuhan Siswi SMP di Talang Kerikil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan