Larang Bimbingan Luar Kampus
PALEMBANG - Pihak kampus melarang keras mahasiswa dan dosen melakukan bimbingan di luar kampus. Rektor Universitas PGRI Palembang, Dr H Bukman Lian MM MSi CIQaR menegaskan larang bimbingan di luar kampus ini, baik skripsi, tesis, maupun tugas lainnya.
“Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Aturan sudah kita terapkan sejak tiga tahun terakhir dan sekarang kita pertegas. Kalaupun ada dosen yang melakukan bimbingan di luar kampus harus ada pemberitahuan dan izin kampus misalnya karena sakit, atau ada hal mendasar lainnya," tegasnya didampingi Direktur Pascasarjana Dr Syaiful Eddy MSi CIQnR usai membuka acara pelatihan penulisan tesis bagi mahasiswa Program Pascasarjana Universitas PGRI Palembang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika ada dosen atau mahasiswa yang melanggar akan ditegakkan sanksi sesuai peraturan yang ada. "Ini demi kebaikan bersama, justru dengan bimbingan di kampus kita harapkan kualitas tugas mahasiswa lebih baik dan berkualitas," ucapnya.
Dikatakan, kampus sudah menyiapkan tempat, ruang dosen ada, ruang pembimbingan ada. Dalam mencetak lulusan berdaya saing, pihaknya selalu mengantisipasi supaya tidak terjadi plagiat pembuatan tesis mahasiswa S2. Universitas PGRI Palembang telah menyediakan mesin Turnitine, mesin ini bisa mengetahui apakah ada plagiat atau tidak pada tugas tersebut.
Pihaknya pun memastikan hasil tugas akhir atau tesis mahasiswa tidak ada yang plagiat. "Sebelum lulus mahasiswa wajib uji kompetensi kelayakan dengan mesin Turnitine hingga tiga kali dengan persentase kelayakan baru bisa lulus," tegasnya.
Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) PB PGRI pada Universitas PGRI Palembang Drs H Lukman Haris MSi, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan rektorat Universitas PGRI Palembang. "Aturan ini diperlukan supaya tidak ada kontak antara pembimbing dan mahasiswa di luar kampus," ujarnya. Pihak kampus juga telah menyiapkan dan melengkapi sarana prasarana memadai. (nni)