Ingat, Hari Ini Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Telat Bayar, Didenda 1 Persen per Bulan
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Hari ini (30/9) menjadi hari terakhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bagi masyarakat Kota Palembang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang, Raimon Lauri meminta wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan kewajibannya tetap waktu atau sebelum jatuh tempo.
Raimon menyebut pihaknya akan mengenakan denda keterlambatan membayar PBB sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. “Artinya makin lama dibayar, tagihan PBB-nya akan terus bertambah hingga kewajibannya dilunasi,” terangnya kepada Sumatera Ekspres, kemarin (29/9).
Data terakhir, lanjut Raimon, sampai pekan kedua September 2024 lalu, pencapaian realisasi PBB Kota Palembang masih jauh dari target. Yakni baru terealisasi 56,67 persen dari target seharusnya. “Kami berharap WP bisa menyelesaikan kewajibannya supaya PBB bisa tercapai sesuai harapan,” tuturnya. Apalagi pihaknya terus berusaha memberikan kemudahan kepada WP untuk mengakses pembayaran PBB di lokasinya masing-masing.
Bapenda Palembang saat ini telah menyebar mobil keliling atau jemput bola langsung ke masyarakat. Mobil yang ditempatkan di Kantor Kecamatan ini menerima pembayaran PBB oleh wajib pajak. Untuk periode 26-30 September 2024, WP bisa menemuinya di Kecamatan Ilir Barat II, Bukit Kecil, dan Kertapati.
BACA JUGA:Telat Lunas, PBB Kena Denda
BACA JUGA:Tak Lunasi PBB, Berlakukan Denda, Jauh dari Target, Geber Mobil Pajak Keliling
"Bagi masyarakat Palembang yang ingin membayar PBB dan melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya silakan datang ke Samsat keliling di kantor kecamatan masing-masing," kata Raimon. WP tak perlu lagi datang ke kantor Bapenda untuk melunasi tunggakan. Sebelumnya mobil keliling ini telah menyambangi 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang. “Ada petugas Bapenda yang membantu warga hendak bayar pajak. Target kami hingga akhir tahun mendatang dapat terealisasi di atas 90 persen," terangnya.
Dia menambahkan, setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Misalnya, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya sebagainya. "Dengan membayar PBB tepat waktu, WP telah berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di Kota Palembang, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara," ungkap mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang ini.