1,8 Juta Penduduk Jadi Peserta JKN
LAYANAN BPJS : Warga menyerbu layanan BPJS Kesehatan keliling di salah satu lokasi di Palembang. FOTO: DOK SE--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Program JKN memberikan edukasi dan mengoptimalkan pemberian informasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Salah satunya Pemberian Informasi Langsung (PIL) kepada Camat se-Kota Palembang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis menjelaskan PIL untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN dan meningkatkan pemahaman peserta JKN tentang hak, kewajiban, serta manfaat menjadi peserta JKN.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Raih Penghargaan UHC 2024: Komitmen Daftarkan Masyarakat ke Program JKN, Mantap!
Melalui PIL BPJS Kesehatan, peserta JKN diharapkan mengetahui informasi yang benar dan terpercaya sehingga tidak mudah terpengaruh berita hoax yang saat ini banyak beredar di masyarakat.
Menurutnya, per 1 September 2024 tercatat ada 1.840.212 jiwa atau sekitar 103,82 persen penduduk Kota Palembang menjadi peserta JKN dengan tingkat keaktifan 87,74 persen.
Edy mengatakan saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dijadikan sebagai identitas peserta Program JKN di fasilitas kesehatan.
Peserta dapat mengakses kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Puskesmas maupun di rumah sakit.
“Apabila pasien lupa membawa kartu JKN, cukup memperlihatkan Kartu Digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN atau KTP saja.
Petugas rumah sakit akan mengecek status kepesertaannya melalui NIK. Jika KTP juga tidak terbawa maka diberikan waktu 3 x 24 jam sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang,” jelas Edy.
Edy menambahkan pelayanan administrasi BPJS Kesehatan tak hanya terbatas pada pelayanan di kantor cabang saja, juga terdapat berbagai kanal layanan lain di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling, Website BPJS Kesehatan, Pandawa di nomor 08118165165.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fauziah mengungkapkan update informasi Program JKN sangat penting diketahui oleh stakeholder, dalam hal ini seluruh Camat.
Apalagi Program JKN telah ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang memberikan amanat kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan program JKN sebagai wujud kehadiran negara bagi seluruh rakyat untuk mendapatkan perlindungan jaminan Kesehatan dan untuk memastikan seluruh penduduk memiliki perlindungan jaminan Kesehatan sebagai peserta JKN aktif.
BACA JUGA:UHC Sumsel Nyaris Sempurna, Cek Kepatuhan Badan Usaha Terhadap JKN