Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Korupsi di Distan OKU Menerima. Ini Kasusnya
Editor: Dede Sumeks
|
Kamis , 26 Sep 2024 - 20:43
PUTUSAN.Suasana persidangan kasus korupsi program OPLAH Distan OKU dengan agenda putusan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (26/9). Foto : Dila/sumeks--
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan.
Sedangkan Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan.(dil/kms)