https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Korupsi di Distan OKU Menerima. Ini Kasusnya

PUTUSAN.Suasana persidangan kasus korupsi program OPLAH Distan OKU dengan agenda putusan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (26/9). Foto : Dila/sumeks--

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan.

Sedangkan Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan.(dil/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan