Tok, MA Tolak Kasasi Mantan Dirut PDPDE
PALEMBANG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Terdakwa Kasus Tipikor jual beli gas PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan. Dengan demikian, terdakwa yang merupakan mantan dirut PDPDE ini tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun.
Sebelumnya, Ahmad Yaniarsyah Hasan sudah menjalani sidang dan divonis oleh Hakim Tipikor PN Palembang selama 11 tahun penjara.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sahlan Effendi SH MH, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, membenarkan jika PN Palembang telah menerima lampiran putusan kasasi MA RI atas nama terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan. "Benar kasasi yang diajukan terdakwa ditolak oleh MA RI," ujar Sahlan, kemarin(14/3). BACA JUGA :INFO LOKER! PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cari Karyawan Baru, Ini Kualifikasi, Benefit, dan Batas Akhir Pendaftaran BACA JUGA : Wajib Kamu Ketahui! Berikut Cara Mengatur Keuangan Pribadi
Namun,untuk detail isi Putusan Kasasi dari MA, Sahlan mengatakan akan dipelajari lebih lanjut. "Kami belum tahu rinciannya seperti apa, nanti kami pelajari dulu, dan selanjutnya hanya tinggal diberitahukan kepada masing-masing pihak, " tegasnya
Terpisah, Kamal Farza SH, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan saat dihubungi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan petikan putusan MA tersebut dari PN Jakarta Selatan.
"Telah kami baca, memang ada koreksi namun putusannya tidak jauh dari putusan Hakim PN Palembang, " katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya terkait putusan Kasasi tersebut. "Ya kami baru terima petikan putusan, jadi sudah kami surati MA agar bisa mendapatkan putusan secara utuh dan bisa dipelajari, untuk menentukan sikap klien kami seperti apa, " ujarnya. BACA JUGA :Wanita Harus Tahu Nih, Empat Resiko Berat Badan Berlebih Saat Hamil BACA JUGA : Sinopsis Film SHAZAM! FURY OF THE GODS, Melawan Tiga Dewa Jahat Mitologi Yunani Kuno
"Jadi apakah kami akan ajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak nanti akan kami bicarakan dulu bersama klien kami," katanya lagi.
Diketahui, dalam surat putusan kasasi dengan nomor 404K/Pid.Sus/2023, oleh majelis hakim tingkat kasasi diketuai Dr H Suhadi SH MH tertanggal 21 Februari 2023, Hakim MA menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim MA menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan serta wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih.
Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda milik terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.
Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman tersebut diketahui dan dengan putusan Majelis Hakim PN Palembang, yang menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan melanggar Pasal 3 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (nsw/lia)