PDIP Tegaskan Larangan Gadai SK untuk Anggotanya, Ini Sanksi yang Mengancam Pelanggar
PDIP tegas larang anggotanya menggadaikan SK! Yudha Rinaldi, Bendahara DPD PDIP Sumsel, mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemecatan dan PAW. Foto:Dudun/Sumateraekspres.id--
Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil langkah tegas terhadap anggotanya, terutama yang menjabat di legislatif, dengan melarang penggadaian Surat Keputusan (SK) sebagai wakil rakyat.
Instruksi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP ini dikeluarkan pada pertengahan September 2024, sebagai upaya untuk menjaga integritas partai dan meminimalisir pengaruh pinjaman finansial terhadap kinerja anggota.
Ahmad Zabadi, Plh. Sekretaris Kementerian PDIP, menegaskan bahwa perintah ini tidak hanya untuk mengingatkan tetapi juga sebagai langkah preventif agar para wakil rakyat dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal.
"Seluruh anggota fraksi PDIP dilarang menggadaikan SK mereka demi pinjaman bank," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, (26/9/2024).
BACA JUGA:KemenKopUKM Luncurkan Buku Serial Strategi Pengembangan Koperasi dan UMKM
BACA JUGA:Hukum Bunuh Diri dalam Islam, Berikut Penjelasan dari Empat Mazhab
Larangan ini disampaikan dengan tegas oleh Yudha Rinaldi, Bendahara DPD PDIP Sumatera Selatan. Ia menyatakan,
"Jika ada anggota yang melanggar perintah ini, sanksi yang menanti sangat serius, termasuk kemungkinan pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW)."
Meskipun kebijakan ini baru mulai diterapkan pada 2024, Yudha menambahkan bahwa larangan ini sebenarnya telah beberapa kali disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebelumnya.
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, juga telah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tindakan gadai SK ini, yang kemudian menjadi dasar penulisan kebijakan ini.
BACA JUGA:Ngeyel, Pria Usia Lanjut Bakar Kios Dagang dengan Karpet Telur
BACA JUGA:Mengenal Penyakit Tuberkulosis Paru Gejala, Diagnosis, dan Penanganan
Yudha mengemukakan bahwa larangan ini ditujukan untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat terhadap anggota legislatif PDIP.
"Jika anggota DPRD sibuk membayar pinjaman, gaji mereka akan terserap untuk cicilan, sehingga mengganggu tugas mereka sebagai wakil rakyat," jelasnya.