PDIP Tegaskan Larangan Gadai SK untuk Anggotanya, Ini Sanksi yang Mengancam Pelanggar
PDIP tegas larang anggotanya menggadaikan SK! Yudha Rinaldi, Bendahara DPD PDIP Sumsel, mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemecatan dan PAW. Foto:Dudun/Sumateraekspres.id--
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga dianggap tidak etis, mengingat anggota legislatif dibayar untuk melayani rakyat, bukan untuk menyelesaikan masalah pribadi.
BACA JUGA:Pijat atau Refleksi? Temukan Cara Terbaik untuk Meredakan Penat di Palembang
BACA JUGA:Heboh! Kejadian Penyerangan di Tungkal Jaya, Ibu Rumah Tangga Siram Mantan Suami dengan Air Keras
Bagi kader yang telah terlanjur menggadaikan SK mereka, Yudha menegaskan pentingnya segera melunasi pinjaman tersebut.
"Tidak ada batas waktu spesifik, tetapi mereka harus melakukannya secepatnya. Keterlambatan dalam pelunasan akan berujung pada sanksi," tambahnya.
Kebijakan ini muncul di tengah peningkatan jumlah anggota legislatif yang melanggar dengan menggadaikan SK mereka setelah dilantik.
"Banyak yang melakukan ini untuk mendapatkan pinjaman, dan efeknya, mereka tidak dapat bekerja maksimal," imbuh Yudha.
Meskipun belum ada laporan resmi mengenai anggota PDIP di Sumsel yang melanggar aturan ini, partai tetap siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
BACA JUGA:Menuju Piala Asia 2025, Pertandingan Kunci bagi Timnas Indonesia
BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Yudha juga menyampaikan bahwa bank-bank sudah diinformasikan mengenai larangan ini dan akan berkoordinasi untuk memastikan tidak ada anggota PDIP yang menggadaikan SK untuk pinjaman.
Dengan larangan tegas ini, PDIP berharap dapat menjaga reputasi dan kredibilitas partai, serta memastikan para wakil rakyat dapat berfokus pada tugas dan tanggung jawab mereka demi kepentingan masyarakat.
"Setiap instruksi partai harus diikuti. Pelanggaran akan dihadapi dengan konsekuensi serius," tutup Yudha.