https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPUD Muara Enim Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp750 Juta

Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani SH melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd mengatakan bahwa semua paslon Pilkada Kabupaten Muara Enim sudah melaporkan RKDK. Foto:Gite/Sumateraekspres.id--

RKDK sudah dilaporkan, sedangkan LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024 pukul 23.59 WIB," jelasnya.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2024, Solusi Pembiayaan bagi UMKM

BACA JUGA:Supir Truk Ditemukan Tak Bernyawa Diduga Karena Serangan Jantung

Hasil dari LADK tersebut akan diumumkan pada 25 September 2024. "Penutupan laporan dilakukan pada malam hari.

Jika tidak dilaporkan, akan ada konsekuensi yang merugikan bagi Paslon itu sendiri," pungkasnya. (Way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan