LPSK Berikan Perlindungan kepada 11 Pemohon dalam Kasus Daycare Depok
LPSK Berikan Perlindungan kepada 11 Pemohon dalam Kasus Daycare Depok-Foto: LPSK-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah penting dengan memberikan perlindungan kepada 11 pemohon dalam kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok.
Perlindungan ini mencakup pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, serta rehabilitasi psikologis yang diberikan kepada para korban, saksi, dan pelapor.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan bahwa dari 11 orang yang menerima perlindungan, terdapat dua korban (anak), satu pelapor (ayah korban), serta delapan saksi yang merupakan pengasuh di WSI.
"Kami memahami betapa pentingnya perlindungan dalam kasus ini, terutama mengingat dampaknya terhadap anak-anak yang menjadi korban. Pemulihan kondisi psikologis mereka sangat diperlukan," ujar Antonius.
BACA JUGA:Fleksibilitas Terjemahan Dual Layar Compact, Hanya di Galaxy Z Flip6
BACA JUGA:Indeks Kepuasan Haji 2024 Tembus 88,20, Apa Rahasia di Baliknya?
Langkah perlindungan ini diputuskan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (17/09/2024), yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK.
Sidang tersebut menyetujui bahwa delapan saksi akan mendapatkan pemenuhan hak prosedural, sementara dua di antaranya juga akan menerima rehabilitasi psikologis.
Hak prosedural ini meliputi pendampingan dalam proses hukum dan dukungan pemulihan psikologis bagi para saksi yang terlibat.
Dua korban (anak) dalam kasus ini akan mendapat fasilitasi restitusi, yaitu upaya agar mereka menerima kompensasi atas kerugian yang dialami.
BACA JUGA:Stop Nikah Muda! Pentingnya Usia Matang untuk Masa Depan Cerah
BACA JUGA:Orangtua Wajib Tahu Nih, Menjaga Kesehatan Mental, Emosional dan Kognitif Anak Usia Dini
Sementara itu, pelapor yang merupakan ayah dari salah satu korban juga akan menerima hak prosedural, yang meliputi pendampingan dalam proses hukum untuk memastikan keadilan bagi anaknya.
Antonius menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap daycare di Indonesia, terutama mengingat anak-anak merupakan kelompok rentan yang sangat memerlukan perlindungan ekstra.