Sidang Dugaan Tipikor Dana Desa, JPU Gagal Hadirkan Saksi
*Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan 20 Unit Rumah Sehat di Lahat PALEMBANG, SUMATERAEKAPRES.ID - Sidang kasus dugaan tipikor pembangunan 20 unit rumah sehat menggunakan dana desa di Gunung Megang Kabupaten Lahat, tahun 2019 Senin 13 Maret 2023 harus berjalan tanpa adanya dua saksi. Sebab, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi yang terkena bencana banjir bandang di daerahnya, Kabupaten Lahat. Dari informasi yang dihimpun sumateraekspres.id, meski saksi tak datang, namun sidang tetap digelar. Sementara itu, kedua terdakwa secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Editerial SH MH. Kedua, terdakwa adalah mantan Kades Hepi Hajarol dan Harpensi Pjs Kades Gunung Megang, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA : Ratusan Korban Arisan Lelang Serbu Polres OKU, Pasangan Suami Istri jadi TersangkaPenasihat Hukum kedua terdakwa, Supendi SH, mengatakan tidak keberatan sidang dilanjutkan meski kedua saksi berhalangan hadir. "Jadi, kami memaklumi saksi-saksi berhalangan hadir karena di Lahat sedang terjadi banjir bandang, kita tidak keberatan keterangan keduanya dibacakan oleh JPU, " katanya dalam sidang tersebut. Disisi lain, Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH MH melalui Jaksa Pidsus, M Dio Abensi SH menambahkan, meski tanpa kehadiran kedua saksi tersebut. Namun sidang tetap jalan dimana jaksa membacakan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.