https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buat Ibu dan Anak Terjungkal dari Motor, Penjambret Ini Tipu Ayah Korban Minta Transfer Rp3 Juta

Tersangka Mahmudin. FOTO: POLSEK LAWANG KIDUL--

“Barang bukti yang diamankan, motor Beat hitam BG 2711 OA yang dikendarai tersangka dan barang milik korban yang dijambretnya berupa tas selendang kecil bertuliskan Bukit Asam, dan handphone Infinix Zero 20,” jelasnya.

BACA JUGA:Si Kembar Terlibat Penjambretan Hp saat Kunker Presiden Jokowi ke Lubuklinggau, Pelaku: Mbak Ado Dana Dak?

BACA JUGA:Seret Dua Rekannya, Polisi Amankan Pelaku Jambret di Kosan Pelangi

Tersangka Mahmudin dijerat Pasal 365 atat 1 dan ayat 2 ke-4 KUHP tentang Curas.

“Ternyata, motor Beat yang dikendarai pelaku untuk menjambret itu, motor milik orang lain yang sedang diservis di bengkel kenalan pelaku. Dipinjamnya, digunakan untuk menjambret,” bebernya. (way/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan