Jadwal Penggunaan Seragam Dinas PNS dan PPPK di Pemda dari Senin hingga Jumat
Jadwal penggunaan seragam dinas PNS dan PPPK di Pemerintahan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.-Foto: Dok. Korpri-
SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah telah resmi diberlakukan.
Regulasi ini mengatur keseragaman pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri dan Pemda.
Hal ini disebabkan karena keduanya termasuk dalam kategori ASN, sehingga aturan seragam dinas berlaku untuk kedua golongan tersebut.
"Menetapkan, Permendagri terkait Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," demikian kutipan dari dokumen resmi Permendagri yang dirilis pada Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA:Meningkat, Inilah Besaran Tunjangan Guru PPPK Pada 2025 Mendatang
BACA JUGA:Lulus PPG Calon Guru Bisa Jadi PPPK, Ini Ketentuannya
Lalu, bagaimana pembagian jadwal penggunaan pakaian dinas ini?
Peraturan tersebut membagi penggunaan seragam dinas ASN menjadi tiga jenis, yaitu seragam dinas berwarna khaki, kemeja putih, serta pakaian batik, tenun, atau lurik.
Seragam berwarna khaki dikenakan pada hari Senin dan Selasa.
Sedangkan kemeja putih menjadi seragam resmi setiap hari Rabu. Sementara itu, pakaian batik, tenun, atau lurik dipakai setiap hari Kamis dan Jumat. Aturan ini berlaku bagi PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Inilah Aturan Seragam PPPK Terbaru September 2024 Resmi dari Kemendagri
BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK tidak diperbolehkan mengenakan seragam khaki yang dianggap sebagai "kebanggaan" PNS.
Pada aturan lama, pakaian dinas PPPK hanya terdiri dari dua jenis, yaitu kemeja putih dan batik, tenun, atau lurik.