https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cemburu Buta, Mahasiswa Terancam Hukuman Setelah Aniaya Mantan Pacar

Mona Risa (21), Warga Desa Bangun Sari, Tanjung Lago, Banyuasin, yang merupakan Mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Palembang, melaporkan mantan pacarnya M. Ridho Kurniawan yang juga seorang Mahasiswa ke Polisi.--

Laporan ini tercatat sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 351. Kompol Fadly, Ka SPKT Polrestabes Palembang, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan