Ingin Menjadi Notaris? Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Makin Mahal, Yuk Cek Rinciannya Sekarang!
Permohonan untuk diangkat menjadi notaris tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian pengangkatan notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Permohonan hanya untuk satu tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan formasi jabatan notaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, permohonan pengisian format isian pengangkatan notaris dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Permohonan wajib membayar biaya akses pengangkatan jabatan notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.