https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Klaim Proses Layanan Haji Sesuai Aturan, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penyimpangan

Klaim Proses Layanan Haji Sesuai Aturan, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penyimpangan-Foto: Freepik-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan layanan haji untuk musim haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, di Jakarta.

Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Proses ini dilakukan oleh tim independen yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Jadwal Penting Musim Haji 1446 H

BACA JUGA:Subsidi Biaya Haji Idealnya 30 Persen, Perhitungkan Nilai Manfaat Sustainable

"Seluruh anggota tim telah menandatangani pakta integritas sebelum melaksanakan tugas mereka. Ini menunjukkan bahwa Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri sepenuhnya mempercayai kinerja tim tersebut," ujar Subhan dikutip sumateraekspres.id pada Selasa, 17 September 2024.

Subhan menegaskan bahwa Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki tugas penting untuk menyediakan tiga layanan utama bagi jemaah haji di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Proses pengadaan layanan ini melibatkan beberapa tahap mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Setelah tahapan tersebut selesai, tim pengadaan akan mengajukan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

BACA JUGA:Kemenag Klarifikasi Pernyataan Pemanggilan Menteri Agama oleh Pansus Hak Angket Haji

BACA JUGA:Memar Dihajar Anak Kandung, Urip: Saya Besarkan dengan Kasih Sayang, Ini yang Saya Dapatkan

"PPK kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan penyedia layanan," jelas Subhan.

Selain itu, Subhan menekankan bahwa proses pengadaan ini dilakukan secara terbuka dan didampingi oleh Inspektorat Jenderal, sehingga setiap tahapannya dapat dipantau dan diperiksa. Selain pengawasan internal, proses ini juga diawasi oleh BPK sebagai pengawas eksternal.

"Jika ada penyelewengan dalam proses ini, pasti akan dengan mudah terdeteksi oleh tim pengawas," tegas Subhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan