Tunggu Aturan PKPU
Handoko SPd Komisioner KPU Sumsel-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, salah satu pertanyaan yang menarik perhatian publik Bagaimana jika kandidat yang melawan kotak kosong kalah? Fenomena kotak kosong menjadi menarik karena adanya kemungkinan hanya satu pasangan calon yang bertarung, sementara lawannya adalah kotak kosong.
Namun, hingga saat ini, masih ada ketidakpastian terkait aturan teknis mengenai situasi tersebut, sehingga KPU belum dapat memberikan komentar resmi.
Handoko SPd, komisioner KPU Sumsek yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menegaskan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. "Kita belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tunggu aturan PKPU. Kalau ada aturannya, pasti kita kerjakan," ujarnya.
Handoko menambahkan, segala kebijakan teknis yang menyangkut Pilkada ini merupakan kewenangan KPU RI dan Komisi II DPR RI. ‘’Kita KPU Sumsel hanya bertugas menjalankan peraturan yang diturunkan dari tingkat pusat. Kami menunggu petunjuk dari mereka," kata Handoko.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat aturan tegas terkait skenario melawan kotak kosong. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pasangan calon yang melawan kotak kosong harus meraih 50 persen plus 1 dari total suara sah yang tersebar secara merata. ‘’Jika jumlah suara sah, misalnya, mencapai 1.000 suara, maka pasangan calon minimal harus meraih 501 suara dan memenuhi syarat sebaran suara yang ditetapkan. Apabila ketentuan ini tidak terpenuhi, Pilkada berpotensi diulang,” kata Handoko.
BACA JUGA:KPU RI Tegaskan Ikuti Putusan MK meski Perubahan PKPU Ditolak DPR
BACA JUGA:KPU RI Buat Draft PKPU, Tetap Konsultasi DPR, Pastikan Mengacu Putusan MK
Dikatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. ‘’Jika nanti ada aturan baru, kami pasti akan menyesuaikan. Kami adalah lembaga hierarki dari pucuk hingga ke bawah," jelas Handoko.
Saat ini, KPU Sumsel belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kemungkinan kekalahan kandidat melawan kotak kosong sampai adanya aturan baru yang mengatur hal tersebut. Pilkada dengan format melawan kotak kosong umumnya terjadi ketika hanya satu pasangan calon yang berhasil lolos proses pencalonan, sementara tidak ada pasangan lain yang mendaftar atau memenuhi syarat. Dalam kondisi seperti ini, sesuai aturan, perpanjangan pendaftaran calon dapat dilakukan. Jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir masih belum ada calon lain, barulah opsi melawan kotak kosong menjadi kenyataan.