https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU RI Buat Draft PKPU, Tetap Konsultasi DPR, Pastikan Mengacu Putusan MK

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat Pilkada. PKPU ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR RI untuk rumusan draf PKPU tersebut. "Kami per 21 Agustus sudah bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK ini," katanya.

Afif mengatakan pihaknya ikuti prosedur yang ada untuk pembuatan PKPU. Salah satunya harus mengonsultasikan draft PKPU itu terlebih dahulu dengan DPR RI. "Kita berkomunikasi dan mengkomunikasikan, termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," imbuh Afif. 

Ia mengatakan, KPU pernah disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut Putusan MK Nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

Saat itu, KPU tidak melakukan konsultasi putusan MK No 90 ke DPR sehingga kemudian dinyatakan bersalah oleh DKPP. “Kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir. Karena itu, ini kami konsultasikan," ujar dia.

BACA JUGA:Pleno KPU Tak Kondusif, Brimob Diturunkan

BACA JUGA:Simulasi Pleno KPU OKU Ricuh, Brimob Diturunkan untuk Kendalikan Situasi

Apakah KPU menindaklanjuti putusan MK? “Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi," cetus Afif. Bagaimana di daerah? Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan mengatakan, pihaknya masih menunggu PKPU dari KPU pusat. “Mungkin satu sampai dua hari ke depan sudah keluar," ujarnya.

Pihaknya tidak berani berandai-andai jika memang syarat pencalonan berubah sesuai dengan putusan MK. KPU Muba juga masih menunggu PKPU terbaru tindak lanjut putusan ML mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024. 

"Kita menunggu sikap atau arahan dari KPU RI. Apakah ada perubahan atau tidak. KPU pelaksana UU akan menyesuaikan, tentu saja mengikuti arahan dan PKPU yang dibuat KPU RI," kata Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho. 

Meski waktu pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah tinggal tiga hari lagi, tapi KPU pusat diyakini akan segera mengeluarkan keputusan, termasuk petunjuk teknis (juknis) pedaftaran. "Saya yakin juknis tersebut akan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran dimulai. Saat ini semua masih dalam ranah KPU RI," tambahnya.

BACA JUGA:Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024: Kantor KPU Disandera, Bom Diledakkan

BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada, KPU OKI Gelar Jalan Sehat Berharap Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

Arif Bege, pengamat politik lokal di Muba menyambut baik putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, keputusan ini akan membuka peluang bagi lebih banyak calon untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan