Tingkatkan PAD, MoU dengan UP3 PLN
TANDATANGANI: Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri saat menandatangani MoU bersama UP3 PLN Lubuklinggau. -FOTO: HENDRO/SUMEKS-
EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk percepatan penagihan listrik di masyarakat, Pemkab Empat Lawang melakukan MoU Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) dengan Pelayanan Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Lubuk Linggau.
MoU tersebut ditandatangani Pj Bupati Empat Lawang dan Kepala UP3 PLN Lubuklingau.
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, mengatakan, MoU dengan pihak PLN ini terkait percepatan penagihan listrik di masyarakat.
BACA JUGA:TJSL PLN Berdayakan Kelompok Difabel
‘’Implikasinya untuk daerah dengan harapan meningkatkan pelayanan PLN kepada masyarakat," ungkap Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin.
Kepala Dispenda Empat Lawang Kuswinarto, mengatakan, MoU ini dilakukan terkait UU Nomor 1 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah) dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
‘’Dengan tindak lanjut itu diharapkan MoU ini dapat meningkatkan PAD dari BPJT Tenaga Listrik. BPJT itu kan pajak barang dan jasa dari sektor kelistrikan, tenaga listrik," katanya.
BACA JUGA:Ada Mitra Binaan PLN dan UMKM Berbagai Daerah
BACA JUGA:Icon Plus Gaet Lebih Sejuta Pelanggan di 2023, Internet Besutan PLN Jadi Pilihan Baru Masyarakat
MoU ini dilakukan untuk memperlancar agar UP3 Lubuklinggau ini lebih fokus dan ada dasar hukum, untuk menyetorkan BPJT kelistrikan sebesar 10 persen ke Kabupaten Empat Lawang.
‘’Nah itu akan masuk sebagai PAD kita, harapan kita ke depan BPJT tenaga listrik ini akan semakin optimal, lancar dan bisa membantu pembangunan di Kabupaten Empat Lawang," ujarnya. (eno)