https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Semakin Menyayat Hati, Usia 7 Bulan AA Korban Pembunuhan-Digilir 4 Bocil, Sudah Berpisah dengan Ibu Kandungnya

BANTU IBU AA: Kades Geramat Agustian dan Camat Mulak Ulu Marles Yuniardi, memberikan bantuan kepada Lesi ibu kandung AA, belum bisa ziarah ke Palembang karena tidak memiliki ongkos. -foto: kades geramat agustian-

Hotman menyimpulkan, UU Perlindungan Anak jelas mengatur bahwa pelaku pidana anak yang bisa ditahan hanya usia 14 tahun ke atas. ”14 tahun ke bawah hanya boleh direhabilitasi, atau dikembalikan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Tapi, itulah yang menimbulkan ketidakadilan. Terutama yang dialami Safarudin, atas anaknya AA ini. “UU itu dibuat tahun 2012 (UU SPPA). Sedangkan dengan medsos sekarang, anak-anak cepat dewasa. Jadi ada usulan, agar aktivis segera menggugat UU itu ke MK. Agar para anggota DPR yang masih ada sisa masa jabatan 1,5 bulan, untuk merubah UU ini sebagai balas budi kepada rakyat,” harapnya.

Udin juga tampil dalam programnya Hotman, Hot Room, di salah satu televisi swasta nasional.  Psikolog Novita Tandry yang hadir, mengatakan kasus terhadap korban AA ini menjadi peringatan keras bagi semua orang tua, pendidik, dan guru. “Bahwa dunia sudah berubah,” ucapnya.

Pola asuh yang dulu dipakai, sudah tidak bisa lagi. Karena pornografi sudah betul-betul menjadi momok bagi anak-anak. “Kalau kita lalai dan kita biarkan anak-anak ini tanpa pengawasan, tanpa pengontrolan, dengan penggunaan gadget ini akan menggantikan tugas kita sebagai orang tua,” imbuh Novita.

Dia juga memohon DPR RI, untuk merivisi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. “Dunia berubah, cara berpikir berubah, perbuatan yang terjadi pada anak-anak sekarang sudah tidak bisa dianggap enteng. Batas 14 tahun (boleh ditahan/dipidana), diturunkan jadi 12 tahun,” pintanya.

Novita pun meyakini, jika kasus ini terjadi pada anak-anak pejabat, tidak mungkin tidak ditanggapi dengan serius. “Ini kebetulan (Udin) seorang buruh serabutan, pengambil bola golf. Seharusnya orang kecil seperti ini menjadi perhatian di mata pemerintah,” tegasnya.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, juga mengimbau para advokat menggugat UU No.11/2012 tentang SPPA ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk direvisi. “Ini ladang dunia dan akhirat, untuk menyelamatkan anak manusia yang tidak berdosa,” tegasnya.


UNGKAP KASUS Dirreskrimum Polda Sumsel bersama Kapolrestabes Palembang dan jajaran ungkap kasus 4 pelajar bunuh siswi SMP Tri Budi Mulya, tadi malam.-foto: budiman/sumeks-

Sebab dengan menggugat ke MK, adalah jalan yang lebih cepat untuk merivisi UU No.11/2012 tentang SPPA. “Kemudian jalan berikutnya, untuk merubah Undang-Undang itu lewat lembaga kita, DPR. Saya setuju batasnya 12 (tahun),” kata pria asal Kota Pagaralam, Provinsi Sumsel itu.

Namun menurutnya, usia 12 tahun ke bawah bukan berarti tidak boleh ditahan. Tapi, diselamatkan dengan diberi pembinaan di tempat tertentu. ”Soalnya kalau dibina orang tua, hasil pembinaannya ya itu (kelakuan 4 pelaku terhadap korban AA). Jadi anak nakal seperti itu,” cetus Susno.

Sedangkan pakar hukum Abdul Ficar Hadjar, sepakat dengan Susno Duadji soal menggugat UU No.11/2012 tentang SPPA ke MK. ”Peristiwa ini di satu sisi, buat kita sebuah musibah. Tapi, kita harus gali pengertian yang sudah tidak up to date, tidak relevan, soal anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
 
Dia percaya, kasus ini akan mengentuk pintu hati semua masyarakat untuk suatu perubahan. Yang ujungnya menuntut keadilan. Meskipun pelakunya itu anak-anak, tapi harus ada hukum yang mengadilinya, memberikannya pelajaran. “Supaya anak yang lain tidak melakukan itu,” paparnya.

Tak hanya mengadu ke Hotman Paris Hutapea. Udin juga podcast dengan Denny Sumargo, melalui kanal YouTube “Curhat Bang” yang memiliki 6,68 juta subscribe.  “Tolong revisi UU Perlindungan Anak. Pelaku pidana gak memandang usia harusnya!!! Jahat keji menjijikan!! Wajib dihukum mati!!!,” tulis akun @adeXXXXX, pada kanal YouTube tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan