Cetak e-KTP Bisa di UPT
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) berusaha mendekatkan pelayanan pencetakan Kartu Tanda Kependudukan elektronik (e-KTP) ke masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan, kini pencetakan e-KTP bisa dilakukan di setiap kecamatan/UPT pelayanan capil yang ada.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Fasilitasi Pembuatan E-KTP
BACA JUGA:Minim Blongko, Cetakan e-KTP Terbatas
"Pencetakan e-KTP sudah efektif dan dapat dapat dilakukan di kecamatan-kecamatan," sampainya, kemarin.
Menurutnya, informasi pelayanan mulai diefektifkan pihak Disdukcapil Kota Palembang sejak dua bulan terakhir. "Sudah efektif dan jalan dua bulan ini," terangnya didampingi Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil, Ahmad Piping Ekhwany.
Sebagai informasi, pencetakan e-KTP sebelum ini hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Pelayanan/Kantor Disdukcapil Kota Palembang di Jl Demang Lebar Daun dan UPT Zona 1 yaitu Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dengan efektifnya pencetakan e-KTP di setiap kecamatan, artinya dapat dilakukan di 8 UPT Disdukcapil yang terbagi dalam zona 2 sampai 9.
“Kita berharap ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengurus e-KTP,” tegasnya.
Ia merinci untuk UPT Zona 2 untuk wilayah Seberang Ulu 1 dan Kertapati, UPT-nya berlokasi di Jl Ki Merogan No 42, Kelurahan Kemang Agung.
Zona 3 mencover wilayah Seberang Ulu 2 dan Plaju, lokasi di Jl Jend Ahmad Yani No 124, Kelurahan 14 Ulu. Zona 4 wilayah IT 1 dan Bukit Kecil berlokasi di Jl Mayor Santoso No 1, Kelurahan 20 Ilir D3.
Zona 5 wilayah Kemuning dan IT 3 berlokasi di Jl Swadaya, Lorong Perikanan 2 No 360, Kelurahan Talang Aman. Zona 6 wilayah IT 2 dan Kalidoni berlokasi di Jl Residen A Rozak Kompleks Ruko Grand Pondok Indah No 58.
BACA JUGA:Layanan Cetak e-KTP Meningkat, Dua Kali Lipat dari Sebelumnya
BACA JUGA:Stok Blangko e-KTP Cukup 3 Bulan, Pelayanan Kependudukan Mengikuti Kalender Nasional