https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Angkat Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

ANGKAT PPPK : Tenaga honorer non ASN yang tidak masuk formasi PPPK 2024 bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini juga sebagai upaya penataan tenaga non ASN sesuai amanat Pasal 66 UU Nomor 20/2023. FOTO: DOK SE--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya meminta agar tenaga honorer atau tenaga non ASN yang tidak masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Wahyu mengatakan keputusan ini bentuk komitmen memperjuangkan nasib tenaga non ASN yang tidak masuk formasi PPPK 2024. 

BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya

"Kami (Komisi II) sepakat pegawai non ASN yang terdaftar namun tidak masuk usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan," sampainya dalam rapat dengar pendapat dengan KemenPAN-RB, kemarin.

Dan dalam rapat disepakati penataan tenaga non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

Pemerintah berkomitmen menata tenaga non ASN sesuai amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non ASN yang telah memenuhi kriteria penataan.

"Ini penting untuk memperhatikan nasib dan memastikan tenaga honorer masuk dalam formasi PPPK," lanjutnya.

Kepatuhan pada peraturan penataan tenaga non ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Diprediksi Buka September 2024, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunnya

BACA JUGA:Seleksi PPPK untuk Honorer Buka September, Berikut Syarat dan Tahapannya

"Tenaga non ASN yang terdaftar namun tidak termasuk formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu," tegasnya lagi.

Keputusan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer dan non ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. (tin/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan