Dua Kali Mangkir, Pemkot Bisa Bentuk Tim
PENJELASAN: Pj Wali Kota Lubuklinggau Trisko saat memberikan penjelasan soal netralitas ASN. FOTO: ZULKARNAIN/SUMEKS--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Lubuklinggau, NY dan KH, yang diduga tidak menjaga netralitas kembali mangkir saat dipanggil Bawaslu.
Kedua ASN ini menghadiri pendaftaran dan ikut deklarasi paslon. ‘’Kita akan mengirimkan surat rekomendasi agar Pemkot Lubuklinggau memberikan sanksi,’’ ujar Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya.
BACA JUGA:Politik Pilkada Lubuklinggau: Satu Koalisi Terancam Tenggelam, Muncul Head-to-Head
BACA JUGA:Tensi Pilkada Lubuklinggau Meningkat, Perebutan Dukungan Partai Semakin Sengit
Pemanggilan sendiri sudah dilakukan dua kali oleh Bawaslu. Keduanya hanya memberikan surat jawaban mereka tengah dinas luar. ‘’Mereka sudah melakukan konfirmasi ke Penjabat Wali Kota Lubuklinggau,’’ ujarnya.
Soal ada atau tidaknya status NY dan KH yang mendapat izin cuti sementara, lanjutnya, Pj Wali Kota mengaku tak pernah memberikan izin untuk kedua pejabat Pemot Lubuklinggau atas nama NY dan KH tersebut.
‘’Pelanggaran ini berkaitan dengan aturan main dalam pilkada. Kita akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan status pelanggaran kedua pejabat ASN tersebut,’’ ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa menegaskan akan mempelajari lebih dulu rekomendasi dari Bawaslu.
‘’Bawaslu sudah nelpon, secara lisan mereka menanyakan apakah ada izin ASN yang bersangkutan saat mengikuti deklarasi dan pengantaran berkas," ungkap Pj Wali Kota Lubuklinggau.
Terkait surat rekomendasi Bawaslu soal dugaan pelanggaran netralitas ASN, pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dulu.
‘’Karena yang mempelajari masalah sanksi dan hukumnya itu Bawaslu. Pelanggarannya seperti apa dan isi rekomendasinya seperti apa kita pelajari dulu," bebernya.
Diakuinya, setelah mempelajari isi rekomendasi Bawaslu, pihaknya mengaku bisa membentuk tim khusus untuk melakukan konsultasi dan memberikan pendapat dalam menentukan sikap.
‘’Kita kembali mengimbau agar seluruh ASN mengikuti rambu-rambu aturan dalam pilkada. Jaga netralitas, ikuti aturan,’’ katanya.
Trisko juga meminta penyelenggara pemilu tegas dalam menindaklanjuti aturan main dalam pilkada.