https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Otak Pembunuhan Siswi SMP Ikut Yasinan, Sakit Hati Cinta Tak Diterima

UNGKAP KASUS Dirreskrimum Polda Sumsel bersama Kapolrestabes Palembang dan jajaran ungkap kasus 4 pelajar bunuh siswi SMP Tri Budi Mulya, tadi malam.-foto: budiman/sumeks-

Sehingga status keduanya bisa dikatakan belum resmi pacaran. "Ataupun baru sekadar cinta-cinta monyet. Diduga itu juga yang membuat tersangka sakit hati, motifnya membuat korban tidak berdaya dan menyetubuhinya," duga lulusan Akpol 1996 itu.

Dalam rangkaian peristiwa perkenalan korban, hingga pertemuan itu, kata Harryo didapati dari percakapan dalam hp tersangka IS, hp saksi N, dan hp bibi korban yang dipinjam korban. "Ketiga hp itu sudah kami amankan," tegasnya.

Barang bukti lainnya, celana dalam korban, satu setel pakaian olahraga yang dikenakan korban, dan surat hasil autopsi dari Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Harryo mengungkapkan, tim dokter forensik tidak mendapati cairan sperma pada alat vital korban AA. Meski keempat tersangka mengaku melakukannya sampai klimaks. Baik di TKP pertama maupun kedua.

"Tidak didapati cairan sperma, dikeluarkan di luar," terang Harryo. Diduga para tersangka juga khawatir korban sampai hamil, setelah mereka ‘perdayai’ secara bergiliran.  Harryo melanjutkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Pengumpulan alat bukti, autopsi, hingga pra rekonstruksi.

BACA JUGA:Guru Curiga Luka Lebam pada Siswi SD, Anak Mengaku Ditinju Ibunya

BACA JUGA:Miris, Siswi SMA di Palembang Alami Trauma Mendalam Akibat Bullying, Ayah Korban: Masih Sering Muntah Darah

Sehingga patut diduga kuat, keempat tersangka tersebut melakukan persetubuhan, penganiayaan, hingga korban anak bawah umur meninggal dunia. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. 

Juga dilapiskan Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf E, jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Harryo.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan