https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Remaja Bobol Toko di Padat Karya. Kerugian Rp40 Juta dan Penangkapan Segera

Regi Putra Pratama (20) dan AW (16) nekat melakukan aksi pembobolan toko milik korbannya Sudirman (44) warga Jalan A Yani, kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. --

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua remaja, Regi Putra Pratama (20) dan AW (16), terpaksa menghadapi konsekuensi hukum setelah nekat membobol toko milik Sudirman (44), seorang warga Jalan A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Aksi kejahatan yang dilakukan dengan alasan ekonomi ini terjadi pada Senin (2/9) dini hari.

Menurut informasi dari Kepolisian Resor Prabumulih, kedua pelaku, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Gunung Ibul, memulai aksi mereka sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka memanjat ruko milik Sudirman yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, dan memasuki toko melalui jendela.

Sesampainya di dalam ruko, pelaku langsung menuju laci kasir di lantai dasar dan mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta. Selain itu, mereka juga menggasak uang gaji karyawan sebesar Rp10 juta yang disimpan di dompet di kamar pegawai. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp40 juta.

BACA JUGA:Tiga Warganya Dijemput Polisi Diduga Terkait Pembunuhan di Talang Kerikil. Ini Pengakuan Ketua RT

BACA JUGA:Kementerian PUPR. Infrastruktur Dasar Tahap Pertama IKN Rampung Tahun Ini, Tahap Kedua Dimulai Tahun Depan

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, mengonfirmasi penerimaan laporan dari korban dan penangkapan pelaku.

"Kami menerima laporan pada Selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 WIB mengenai lokasi pelaku di Vina Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih segera menuju lokasi dan menangkap pelaku," ujar AKP Herli Setiawan.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kaos hitam lengan panjang, satu kaos hitam tangan pendek, serta dua celana levis yang digunakan pelaku.

BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Pantai di Kepulauan Bangka Belitung. Rekomendasi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Muratara Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan