https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bukan Tentara Kenakan Celana Loreng Hijau, Kantongi 20 Gram Ganja, Ya Ditangkap Polisi

GANJA: Tersangka Arekolapa, berikut barang bukti 3 paket ganja, celana loreng hijau, dan motor Scoopy yang dikendarainya membawa ganja. -FOTO: POLRES LUBUKLINGGAU-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, menciduk seorang pria mengenakan celana loreng hijau. Namun tersangka Arekolapa (33), bukanlah tentara. Dia kedapatan mengantongi ganja kering seberat 20 gram.

Tersangka Arekolapa, merupakan warga Jl H Yakin, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau. Dia tertangkap di Jl Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota LubukLinggau.

“Tersangka sudah menjadi target operasi, ulahnya mengedarkan ganja sudah meresahkan masyarakat,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enamjaya Putra SH, Senin, 2 September 2024.

Saat disergap, tersangka Arekolapa sedang mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam nopol BG 2593 HAG. Dia mengenakan celana loreng hijau. “Saat kami geledah, dalam saku celananya didapati 3 bungkusan ganja,” jelasnya.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Divonis 14 Tahun, Bawa 17 kg Ganja dari Kota Bukit Tinggi, Tertangkap di Jakabaring

BACA JUGA:Modus Lawas Ganjal Tusuk Gigi di Mesin ATM, 2 Residivis Bobol Rekening Rp40 Juta

Satu paket bungkus kertas itu berisikan daun, batang dan biji ganja dengan berat kotor 14 gram.  Dua bungkusan lainnya berisi daun, batang dan biji kering ganja seberat 6 gram. “Tersangka dan barang bukti ganjanya sudah kami amankan ke polres,” tambah Nopera.

Tersasangka Arekolapa dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Pengakuan tersangka, barang bukti (ganja) tersebut dibelinya dari seorang pengedar di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu," tutupnya.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan