3 September Diperingati Sebagai Hari Palang Merah Indonesia, Ini Sejarah dan Tujuannya
PMI: Tanggal 3 September diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia (PMI). FOTO: tangkap layar disway--
SUMATERAEKSPRES.ID-Sejatinya, setiap tanggal 3 September diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia (PMI).
Tanggal tersebut dicetuskan oleh Presiden RI pertama Ir Soekarno pada tahun 1945.
Palang Merah Indonesia yang disingkat PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang berjasa di Indonesia.
Dalam Pasal 1 UU 1/2018, karya di bidang kemanusiaan seperti PMI disebut sebagai karya kepalangmerahan.
Dimana organisasi tersebut bersifat bebas dari keberpihakan terhadap kelompok seperti politik, ras, etnis, ataupun agama.
Adapun ketidakberpihakan tersebut juga merupakan tujuan prinsip dasar dari gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang menjadi dasar pelayanan PMI.
Namun banyak masyarakat yang juga memperingati Hari Palang Merah Indonesia pada tanggal 17 September.
Pada tanggal tersebut, perhimpunan PMI berhasil dibentuk dan mulai merintis kegiatannya dengan membantu korban perang revolusi kemerdekaan.
Sehingga, PMI baru disahkan secara nasional melalui Keppres No.2 25 Tahun 1959 dan diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963.
Karenanya, peringatan PMI menjadi dua perbedaan yakni 3 September dan 17 September.
BACA JUGA:PMI Prabumulih Dorong Donor Darah di Setiap Kegiatan Pemerintahan dan Swasta
BACA JUGA:Terancam Jemput Paksa, 7 Pengurus PMI Kota Palembang Mangkir Panggilan Kejari Palembang