https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Batasi Wartawan, KPU Terkesan Kaku

TAK MENDEKAT: Saat melakukan peliputan, para awak media tak diperbolehkan mendekati kantor KPU Ogan Ilir tepat berlangsungnya tahapan kegiatan pilkada. FOTO: ANDIKA/SUMEKS--

INDRALAYA , SUMATERAEKSPRES.ID - Terkesan tertutup dan adanya pembatasan peliputan berita pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Ogan Ilir mendapat banyak kritikan.

Terpantau hanya sedikit media yang diberikan akses masuk dari gerbang lingkungan kantor KPU Ogan Ilir. 

BACA JUGA:2 KPU Perpanjang Pendaftaran, Pasangan di Ogan Ilir-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Hampir Pastikan Kotak Kosong, Sudah Didukung 8 dari 10 Parpol, Survei Panca - Ardani Kuasai Ogan Ilir

Pembatasan peliputan ini berlaku sejak pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir. Terhitung 27, 28, 29 Agustus 2024.

Kemudian masa pendaftaran diperpanjang dari 30, 31 Agustus dan 1 September 2024. 

Penghalangan peliputan tersebut terutama terjadi pada saat pasangan bakal calon Panca - Ardani mendaftar di KPU Ogan Ilir.  KPU  Ogan Ilir hanya memberikan 5 ID card khusus untuk tiap organisasi wartawan yang dipilih.

Tak hanya itu, wartawan  dilarang meliput dan hanya boleh menunggu di depan pintu gerbang kantor damkar dan dishub yang ada di depannya. Jaraknya sekitar  300 meter dari tenda kegiatan di kantor KPU Ogan Ilir. 

Banyak wartawan yang sudah datang dihalangi masuk oleh crew EO KPU Ogan Ilir dibantu pengamanan dari kepolisian.  ‘’Sebenarnya ada apa dengan KPU OI, sampai segitunya membatasi kinerja wartawan,’’ ujar Irvan, wartawan local OI. 

Irvan mengaku sempat bersitegang dengan petugas kepolisian berjaga di pintu masuk kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir. 

‘’Sudah saya keluarkan semua id card wartawan saya, dari kartu PWI, UKW, dan id card resmi saya sebagai wartawan. Namun tetap saja, hanya yang mempunyai ID card dari KPU OI saja yang diperbolehkan meliput,’’ katanya. 

Ketua PWI Ogan Ilir, Fredi Kurniawan menilai KPU OI terlalu kaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. 

‘’Seharusnya, KPU dapat memahami tugas dan fungsi pers. Wartawan tidak boleh dilarang dalam mencari informasi terkait berita," ujar Fredi. 

Apalagi tidak ada ruginya bagi KPU, lanjutnya, bahkan keberadaan kawan pers dalam meliput sudah pasti menguntungkan KPU. Khusunya dalam menyebarluaskan informasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan