https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya

Mulai 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan dua jenis jaminan yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). -Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-

2. Reformasi Jaminan Pensiun: Penyempurnaan sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.

Perubahan sistem pensiun ini juga akan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memperkenalkan dua elemen utama dalam desain reformasi pensiun ASN:

1. PPPK akan memperoleh hak yang setara dalam hal jaminan sosial seperti PNS, mencakup jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT). Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem kepegawaian nasional. Meski begitu, mekanisme pembayaran jaminan ini masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah terkait Manajemen ASN.

2. UU ASN 2023 menegaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua adalah hak sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi ASN kepada negara.

BACA JUGA:Kemenag RI Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 dengan Total 110.781 Formasi, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Naik Gaji Tahun Depan, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Pemerintah juga mengakui tantangan dalam sistem pensiun PNS saat ini, termasuk rendahnya manfaat pensiun yang cenderung menurun dibandingkan beberapa dekade sebelumnya.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh formula perhitungan berbasis gaji pokok dan rasio tunjangan kinerja.

Dalam rangka reformasi ini, pemerintah merencanakan dua pendekatan: perubahan skema pensiun bagi PNS yang sudah ada dan pengembangan program baru untuk PNS baru serta PPPK. 

Pemerintah memastikan tidak akan ada penurunan manfaat pensiun bagi PNS yang sudah ada, dengan menawarkan program pelengkap berbasis iuran pasti sebagai opsi alternatif.

Di sisi lain, program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan menggunakan skema iuran pasti yang dihitung berdasarkan total take home pay (THP).

Skema ini diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan skema sebelumnya.

Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan fiskal yang berkelanjutan dan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang layak bagi ASN tanpa memberatkan generasi mendatang.

Semua perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025, dengan harapan implementasi yang efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan