Bongkar Rekaman CCTV di Jalan Lintas, Klaim Ketahui Identitas Pembunuh Hamsi
Almarhum Hamsi. -FOTO: IST-
LUBUKLINGGAU – Pelaku pembunuhan terhadap kontraktor Hamsi (44), pada Minggu sore, 25 Agustus 2024, masih belum tertangkap. Pihak kepolisian Polres Lubuklinggu, mengklaim sudah mendapat gambaran identitas pelakunya, dari hasil rekaman CCTV di jalan lintas lama.
”Identitas pelakunya sudah kami kantongi, tapi tidak bisa dibocorkan nanti pelakunya kabur jauh,” klaim Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Untuk itu Hendrawa mengimbau agar pelaku lebih baik segera menyerahkan diri. “Karena mau sembunyi di mana pun, akan terus kami kejar," tegasnya. Dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan iini, pihaknya menggunakan metode scientific crime investigation.
"Kami juga sudah membuka sejumlah rekaman CCTV. Penyerangan terhadap korban tidak dilakukan di depan rumahnya. Tapi cukup jauh dari lokasi terakhir korban ditemukan," beber Hendrawan.
Saat kejadian, korban Hamsi sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol BG 3206 H, bersama anaknya yang berusia 4 tahun, MF. "Saksi-saksi yang kami periksa sudah ada. Tapi kami akan periksa lagi saksi lain yang lebih detail," sebutnya.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Hipertensi Dijuluki Pembunuh Diam-Diam
Sekadar mengingatkan, 5 hari sebelum terbunuh, korban Hamsi menjadi korban pengancaman akan dibunuh pakai pistol oleh Amir, mantan Kades Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Tepatnya, Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban sedang mengukur lahan di lokasi proyeknya, depan kantor Kemenag Kabupaten Muratara. Datang Amir mengendarai mobil Fortuner, menabrak alat ukur korban. Diminta agar tidak mengukur di situ. Amir mencabut pistol dari tasnya, mengancam akan membunuh korban.
Beruntung pistol itu berhasil direbut Sekdes Karang Anyar, Alex, berikut tas sandang milik Amir. Dibawanya dan diserahkan ke Polres Muratara. Pistol itu jenis senpi revolver 6 silinder mirip standar organik Polri, dengan nomor seri MOD 10-9.
Dalam silinder senpi itu berisi 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan 1 butir peluru kaliber 38 SPL. Hamsi kemudian membuat laporan polisi ke Polres Muratara, Amir diamankan dan ditetapkan tersangka pengancaman bersenpi.
BACA JUGA:Pembunuh Satu Keluarga, Tertunduk Lesuh Eeng Divonis Mati oleh Hakim PN Sekayu
BACA JUGA:Tetangga Korban Lihat 2 Pria Kabur, Diduga Pembunuh Warga Sedang Mandi di Mata Merah
Namun penyidik Satreskrim Polres Muratara tidak menahannya, dengan alasan tersangka kondisinya drop. Stroke, komplikasi jantung dan diabetes. Sehingga penahanannya dibantarkan ke rumah sakit di Lubuklinggau, dengan penjagaan polisi.