Begini Cara Membayar Denda Iuran BPJS Kesehatan yang Tertunggak
TIDAK DITANGGUNG: Lima tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: bpjs kesehatan--
SUMATERAEKSPRES.ID-Salah satu syarat membuat SKCK bagi peserta yang ingin melamar pekerjaan adalah harus aktif BPJS Kesehatan, lalu bagaimana kalau BPJS Kesehatan sudah tidak aktif dan harus membayar denda?
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjangkau.
BPJS Kesehatan menerapkan iuran jaminan kesehatan yang harus dibayar teratur oleh peserta.
Jika tidak membayar dan menunggak iuran maka kepesertaan akan diberhentikan sementara dan akan dikenakan denda.
BACA JUGA:Apakah Perawatan Cacar Monyet alias Mpox Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya!
BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Situasi Darurat Yang Dilayani oleh BPJS
Bagi Kamu yang telanjur menunggak, kamu harus tahu bagaimana cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan, ya.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Cara mengecek nominal denda iuran BPJS kesehatan secara online
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN di Smartphone
Cara cek denda BPJS melalui aplikasi JKN di smartphone dengan cara mendownload aplikasi tersebut di google play dan App store. Setelah itu, lakukan log in dan buka menu Premi pada home screen untuk melihat rincian tagihan dan denda yang harus dibayar.
2. Melalui SMS
Selain melalui Mobile JKN, kamu juga bisa mengecek melalui SMS. Caranya sangat mudah, cukup kirimkan SMS ke Pusat Bantuan BPJS Kesehatan.Berikut langkah-langkah cara mengecek denda BPJS: