Menelaah Penentuan Gaji dan Tunjangan TNI-Polri Berdasarkan Pangkat, Jabatan, Masa Kerja, dan Penempatan Tugas
Penentuan Gaji dan Tunjangan TNI-POLRI, Melihat Pangkat, Jabatan,Masa Kerja serta Penempatan Tugas. Foto:Rumah pemilu--
SUMATERAEKSPRES.ID - Meskipun TNI dan Polri berada di bawah naungan institusi keamanan negara, terdapat perbedaan signifikan dalam hal gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Kedua institusi ini memiliki aturan yang berbeda dalam penentuan gaji pokok serta tunjangan, yang dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, masa kerja, dan lokasi penugasan.
Gaji Pokok TNI dan Polri
Gaji pokok anggota TNI diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001.
Sedangkan untuk anggota Polri, gaji pokoknya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, yang juga merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.
Meskipun regulasi tersebut serupa, nominal gaji yang diterima berbeda berdasarkan struktur institusi masing-masing.
Tunjangan dan Fasilitas
Selain gaji pokok, anggota TNI dan Polri mendapatkan berbagai tunjangan berdasarkan pangkat, tugas, dan lokasi penempatan. Untuk TNI, tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga, jabatan, dan operasional.
Sementara itu, anggota Polri mendapatkan tunjangan yang mencakup tunjangan kesehatan dan lainnya, sesuai dengan tugas dan jabatan mereka.
Pangkat dan Karier
TNI dan Polri memiliki sistem pangkat yang berbeda. Di TNI, jenjang pangkat dimulai dari prajurit, bintara, perwira, hingga jenderal.
Sementara di Polri, jenjang pangkat meliputi tamtama, bintara, perwira, dan jenderal. Perbedaan ini mempengaruhi jalur karier dan peningkatan gaji serta tunjangan yang diterima.
Tugas dan Tanggung Jawab