https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Titip Jual Sabu dan Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp2 Juta oleh Bandar Narkoba Lokal Lahat

PENGEDAR: Tersangka Darmansyah (kanan), pengedar narkoba di Lahat. Serta Hermansyah yang diberi sabu cuma-cuma oleh sang pengedar. FOTO: POLRES LAHAT--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Sistem titip jual narkoba dengan upah Rp2 juta, dilakoni Darmansyah (31), warga Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Membawa puluhan butir pil ekstasi dan puluhan gram sabu, sudah dilakukannya dua kali. 

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lahat Ungkap Jaringan Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap!

BACA JUGA:Periksa Fisik, Jiwa hingga Narkoba, Guyonan HDCU Warnai Konferensi Pers sebelum MCU

Tapi bisnis haramnya tidak berjalan mulus. Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 23.35 WIB, tersangka Darmansyah tertangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat pimpinan AKP Haerudin  SH.

”Tersangka (Darmansyah), ditangkap di pinggir gang Kelurahan Kota Negara, RT 2, Kecamatan Lahat, sedang mengendarai motor Suzuki Satria FU,” terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dari tersangka Darmansyah, didapati barang bukti (BB) 8 paket besar sabu bruto 31,16 gram, 1 paket kecil sabu bruto 0,18 gram, 43 butir pil ekstasi, dan 1 pil ekstasi kondisi hancur bruto 17,91 gram.

BB lainnya, timbangan digital, 3 bal plastik klip bening, sebuah kaleng, kantung plastik hitam, 2 lembar tisu, celana jeans merek Cello, dan handphone (hp) Samsung J7 Pro.

”Dalam pengembangannya, diciduk tersangka Hermansyah (43), di rumahnya, di Kelurahan Kota Negara,” tambah Lispono.

Barang bukti dari terangka Hermansyah, 1 paket kecil sabu bruto 0,22 gram, 1 pirek kaca berisi sisa sabu, dan hp merek Oppo. “Tersangka Hermansyah dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sementara tersangka Darmansyah, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebab pengakuan Hermansyah, dia mendapatkan cuma-cuma sabu itu pemberian dari tersangka Darmansyah, empat hari lalu,” jelas Lispono. 

Kepada polisi, tersangka Darmansyah mengaku narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu miliknya, yang didapatkan dari bandar berinisial AG alias Gedek.

“Pengakuannya, hasil penjualan narkoba nantinya akan disetor kepada pelaku AG," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan