https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyidik Kembali Periksa Saksi dalam Kasus Penjualan Aset Pemprov Sumsel

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,--

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, dalam rilisnya beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jl. Mayor Ruslan masih seluas 2.800 meter persegi, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 33 miliar lebih.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menyelidiki kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, yaitu asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (Notaris), dan Eti Mulyati (Notaris).

Kasus yang melibatkan keempat tersangka tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Mereka didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar.

BACA JUGA:Usai Tablig Akbar, Syarif dan Gusti Mendaftar di KPUD Muratara

BACA JUGA:Epidemiolog Dicky Budiman Dukung Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA oleh BPOM

Dalam persidangan, saksi bernama Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, terdapat beberapa aset lainnya, termasuk sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang hak kepemilikannya telah diubah menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan