Epidemiolog Dicky Budiman Dukung Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA oleh BPOM
Epidemiology Dicky Budiman. Foto: dok pribadi--
Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 mengenai Label Pangan Olahan.
Peraturan ini mencakup dua pasal tambahan mengenai pelabelan risiko BPA pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).
Pasal 48a mengharuskan label mencantumkan informasi tentang penyimpanan yang benar, sementara Pasal 61a mewajibkan label mencantumkan peringatan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kondisi tertentu, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk penyesuaian.