Lakukan Hal Ini Jika Kamu Lupa Atau Ragu Jumlah Rakaat Dalam Salat
LUPA: Lupa rakaat atau ragu saat salat, lakukan hal ini ya.-Foto: pexels-
Lupa berbeda dengan ragu-ragu.
Apabila yang terjadi adalah keragu-raguan, maka perlu meninjau masalahnya secara detail.
Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah salatnya, apakah dia sudah melakukan satu fardhu tertentu (ruku,misalnya) atau belum.
Maka hal ini perlu diperinci lagi, jika keraguan terjadi sebelum orang itu melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’) tersebut pada rakaat setelahnya, maka ia harus kembali untuk melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’).
Namun jika keraguan itu datang setelah ia melakukan fardhu yang sama yang ditinggalkannya (ruku’) pada rakaat setelahnya, cukuplah baginya meneruskan salat dan menambah satu rakaat lagi, sebagai pengganti satu rukun yang ditinggalkannya itu.
Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin
|... أو شك هو أي غير المأموم فى ركن هل فعل أم لا كأن شك راكعا هل قرأ الفاتحة أوساجدا هل ركع أواعتدل أتى به فورا وجوبا ان كان الشك قبل فعله مثله أي مثل المشكوك فيه من ركعة أخرى
-Ragu Setelah Salat Selesai
Begitu pula halnya ketika terjadi keraguan setelah salat, apakah salat yang telah dikerjakan itu telah lengkap ataukah ada rukun tertentu yang tertinggal, maka salat semacam itu secara fiqih tetap dianggap sah dan tidak perlu mengulanginya kembali.
BACA JUGA:Begini Tata Cara Salat Istisqa dan Doa Meminta Hujan Kepada Allah SWT
BACA JUGA:Apa Iya Gerakan Tangan Tiga Kali Bisa Membatalkan Salat?
Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan
ولوشك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور – لان الظاهر وقوع السلام عن تمام
Jikalau setelah salam (selesai shalat) seseorang ragu dalam meninggalkan/ melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak berpengaruh (tetap sah) menurut pendapat yang mashur. Karena dalam kenyataannya ia telah melakukan salam dan (shalat dianggap) sempurna.
Dengan kata lain, lupa dan ragu adalah dua hal yang berbeda.