Makna Merdeka Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Oleh: Sri Warih Handayani SPd Waka Kurikulum SLB N Pembina Palembang-foto: ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - “Merdeka Belajar”. gebrakan baru dalam dunia pendidikan. Pertanyaannya adalah apakah bisa merdeka belajar dilaksanakan pada Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan peserta didik berkebutuhan khusus?
MERDEKA Belajar dalam lingkup pendidikan khusus dapat dimaknai sebagai semangat pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mengarah kepada pengembangan bakat, minat, dan potensinya sehingga mereka mampu hidup mandiri, mampu mengaktualisasikan diri mereka sendiri sebagai bagian dari masyarakat.
Upaya tersebut dimaknai sebagai strategi belajar yang memberikan kesempatan pada peserta didik untuk belajar dengan santai, tenang, tidak merasa tertekan, gembira tanpa stress dan memperhatikan bakat alami yang dimiliki para peserta didik.
Kebijakan inovasi dalam kurikulum merdeka belajar tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dan ditingkatkan. Tujuannya adalah agar baik guru maupun peserta didik dapat menikmati setiap proses pembelajaran dengan senang atau bahagia.Tugas guru adalah membantu mengembangkan bakat dan potensi yang dimiliki menjadi bekal keterampilan bagi peserta didik yang bermanfaat bagi kehidupannya kelak.
Anak-anak yang masuk ke dalam kategori kebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpak selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi, fisik atau sensoriknya.
BACA JUGA:Beri Santunan Tunai untuk Keperluan Siswa SLB
BACA JUGA:PNM Rayarakan HUT ke-25, Milenial Berbagi Asa Bersama Siswa SLB
Hal tersebut yang menjadi indikator untuk anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan khusus. Meskipun berbeda mereka berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh kasih sayang, perlakuan dan pendidikan yang layak. Amanah UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat (1) “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Bagaimakah pelaksanaan merdeka belajar bagi ABK? Pelaksanaan merdeka belajar dikemas pada Kurikulum Merdeka, merdeka belajar bagi ABK lebih fleksibel. Guru dapat memberikan kebebasan untuk menyesuaikan kebutuhan peserta didik sesuai karakteristik dan kemampuannya.
Kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh, dinyatakan sebagai CP (Capaian Pembelajaran).
Pemenuhan pembelajaran bagi ABK tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum dan pembelajaran. Lain halnya bagi ABK dengan hambatan intelektual, guru dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Fase pada CP pendidikan khusus disesuaikan dengan kemampuan ABK berdasarkan usia mental (Mental Age).
Sebelum menentukan fase pada CP guru wajib melakukan indentifikasi dan asesmen untuk dapat menentukan usia mental si anak. Mental Age memiliki pengaruh yang besar pada kehidupan sehari-hari seseorang. Semakin tinggi Mental Age seseorang, semakin baik kemampuan berpikir dan masalah yang dapat dipecahkan.
BACA JUGA:Percantik TPS Sampah, Ini yang Dilakukan UPTD DLH dan Bidang PSLB3 DLH Kota Palembang
BACA JUGA:SMBR Gelar RUPSLB, Berikut Susunan Dewan Komisaris SMBR