https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU OKU Timur Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Komisioner Bindang Teknis KPU OKU Timur Sunarko--

Jika masih ada kebingungan, pemohon juga dapat langsung mendatangi Kantor KPU OKU Timur pada hari kerja.

Permohonan akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

A.  Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten OKU Timur

BACA JUGA:HDCU Ajak Masyarakat Muara Enim Dukung AL-SHINTA

BACA JUGA:Inilah Tahapan Akreditasi Perguruan Tinggi oleh BAN PT

B. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

C.  Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

D.  Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://drive.google.com/drive/folders/12tMxslfX4dHMBixpkvCzE1IUoOEDFYQ- ?usp=sharing

Selain itu, KPU Kabupaten OKU Timur membuka layanan helpdesk pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Tahun 2024.

BACA JUGA:BNI dan Ciputra Kolaborasi di Ajang Golfpreneur Tournament 2024, Dorong Pegolf Indonesia ke Kancah Dunia

BACA JUGA:Pesisir Jawa dan Sumatera dalam Ancaman Gempa Megathrust, Sumsel Termasuk?

Helpdesk bisa melalui email dengan alamat email,  [email protected].

Atau menghubungi di nomor ponsel 081272635796 (Saires) dan  081273883538 (Duwintoro).

"Kalau masih belum jelas juga datang langsung ke Kantor KPU  Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, di hari dan jam kerja Senin 26 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB," pungkasnya.(lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan