https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU RI Tegaskan Ikuti Putusan MK meski Perubahan PKPU Ditolak DPR

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah ke KPU semakin dekat. Sisa tiga hari lagi. Namun, Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebagai tindak lanjut dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 belum keluar.

Alhasil, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota belum bisa ngomong banyak soal syarat pendaftaran. “Kalau berdasarkan putusan MK No 60 itu, parpol/gabungan parpol non parlemen dapat mengusung paslon jika suara sah parpol/gabungan parpol itu cukup,” ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, kemarin.

Ia menegaskan, KPU Sumsel akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam putusan MK.  “Tapi tetap kami menunggu dulu peraturan terbaru dari KPU RI,” imbuh dia. 

Sebelumnya Andika menjelaskan, perolehan suara sah jumlah kursi DPRD Sumsel didasarkan pada penetapan KPU atas hasil pileg terakhir (2024). ‘”Untuk di Sumsel dukungan kursi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur 15 kursi (20 persen dari 75 kursi). Sedangkan kalau mengikuti putusan MK, kita masih menunggu arahan dari KPU RI,” bebernya.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin mengatakan hal senada. Pihaknya juga masih menunggu peraturan terbaru KPU RI. “Kita belum tahu yang digunakan adalah DPT atau suara sah setelah pemilihan berlangsung. Jadi kita tunggu saja, sehingga tidak terjadi kesalahan,” ungkap Syawal. 

BACA JUGA:KPU Tetapkan RSUP Mohammad Hoesin Sebagai Rujukan Pemeriksaan Kesehatan Bacakada

BACA JUGA:KPU Lahat Umumkan 40 Nama Calon Terpilih DPRD Periode 2024-2029

Terpisah, Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin  memastikan, pihaknya bakal mengikuti putusan MK No 60 dan 70 dalam membuat PKPU terbaru. 

Ditegaskan Afif, KPU RI akan mengabaikan permintaan DPR RI jika saat audiensi nanti mereka meminta perubahan PKPU yang bergeser dari subtansi putusan MK. “Kita ikut putusan MK,” tegasnya.

Afif menambahkan, pihaknya akan tetap melanjutkan perubahan PKPU sesuai putusan MK meski nantinya ada penolakan dari DPR RI.

Sementara, aksi demo mahasiswa menolak praktik dagelan dan drama politik DPR RI yang tak mematuhi putusan MK belum berakhir. Kemarin, kembali berlangsung demo di halaman gedung DPRD Sumsel.

Massa dari dua elemen mahasiswa, yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumsel dan UIN Raden Fatah. Didahului dengan DPD IMM Sumsel yang menyuarakan tuntutan agar semua pihak dapat menghormati putusan MK Nomor 60 tahun 2024. 

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami sangat menyayangkan praktik-praktik kotor untuk saling membenturkan antar lembaga negara. Yakni antara MK dengan DPR RI yang sangat tidak elok dan tak produktif bagi upaya membangun kedaulatan hukum di negara ini," sebut Koordinator Aksi (Korak), Ifan Arnando.

BACA JUGA:KPU RI Buat Draft PKPU, Tetap Konsultasi DPR, Pastikan Mengacu Putusan MK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan